Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya

Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono. Diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri, Ketua Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya terkait kasus Aiman Witjaksono . Sebagaimana diketahui, kasus Aiman telah dihentikan penyidikannya alias SP3.

Komnas HAM telah mengeluarkan beberapa poin dan rekomendasi terkait kasus Aiman pada Kamis (28/3/2024).

Pada 1 Februari 2024 telah menerima pengaduan dari Sdr Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yang didampingi Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional GanjarMahfud sebagai kuasa hukum.

Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan informasi sebagai berikut :

1. Pengadu pada 11 November 2023 menyampaikan pernyataan pada konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud dalam kapasitasnya sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, sekaligus masih aktif menjalankan profesi sebagai jurnalis, dan menjabat sebagai Pimpinan Redaksi SINDOnewsTV dan Wakil Pimpinan Redaksi iNewsTV.



Dalam konferensi pers tersebut, Pengadu menyampaikan pernyataan yang berkenaan dengan informasi yang diperoleh Pengadu dari oknum Polri mengenai adanya ketidaknetralan oknum Polri dalam Pemilu 2024 untuk memenangkan salah satu Paslon.

Pengadu merupakan jurnalis yang mengajukan cuti setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Partai Perindo pada 4 November 2023, dan menjadi juru bicara TPN Ganjar-Mahfud. Namun, Pengadu baru berstatus cuti dari profesinya sebagai jurnalis pada 28 November 2023 sehubungan dengan Surat Pengajuan Cuti ke iNews Media Group.

2. Atas penyampaian dalam konferensi pers tersebut Pengadu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan 6 Laporan Polisi (LP), yaitu:

a. Laporan Polisi nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Fikri Fakhruddin.

b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.

c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.

d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.

e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.

f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.

3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.

5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.

6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

7. Pengadu pada 26 Januari 2024 telah dipanggil untuk dimintakan keterangan sebagai Saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah dilaksanakan penyitaan barang bukti oleh penyidik berdasarkan Penetapan Penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn/Jkt.Sel tanggal 24 Januari 2024, yang hanya diperlihatkan tanpa diberikan salinan kepada Pengadu dan Penasihat Hukum.

Barang bukti dimaksud berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik pribadi, sehingga Pengadu tidak dapat mengakses akun-akun pribadi tersebut, karena telah dilakukan pergantian kata sandi akun oleh penyidik.

8. Dengan diaksesnya barang bukti yang telah disita oleh penyidik, maka hak tolak Pengadu selaku jurnalis tidak dipertimbangkan, terlebih barang bukti yang telah disita dari Pengadu banyak informasi identitas, dan sumber informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan jurnalistik yang seharusnya tidak boleh untuk diketahui oleh siapa pun.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan langkah sebagai berikut :

1. Meminta keterangan Ketua Dewan Pers, melalui surat nomor 105/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono, untuk memberikan keterangan verifikasi status Sdr. Aiman Witjaksono sebagai jurnalis pada masa cuti beserta aturan terkaitnya, sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Calon Legislatif dan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

2. Meminta keterangan Irwasda Polda Metro Jaya, melalui surat nomor 106/PM.00/K/II/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permintaan Keterangan mengenai Pelaporan Jurnalis a.n Sdr. Aiman Witjaksono sebagai juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

3. Menerima surat Ketua Dewan Pers kepada Sdr. Aiman Adi Witjaksono (Pengadu) nomor 92/DP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024 perihal Penjelasan terkait Permohonan Perlindungan Hukum Atas Status Sebagai Wartawan, dan mendapatkan informasi sebagai berikut :

a. Pengadu adalah Pemimpin Redaksi SINDONews TV dan Wapemred iNews TV.

b. Pengadu masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Perindo pada bulan Mei 2023.

c. Pengadu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Perindo pada 4 November 2023.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More