Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Aiman yang Telah di-SP3 di Polda Metro Jaya
Jum'at, 29 Maret 2024 - 13:53 WIB
b. Laporan Polisi nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Ananda Budi Setiawan.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.
3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.
5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.
6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
c. Laporan Polisi nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Sahrul.
d. Laporan Polisi nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Raymundus Yoseph Megu.
e. Laporan Polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Muhammad Adib Alwi.
f. Laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023 atas nama Pelapor Sdr. Guntur Halomoan Harahap.
3. Pengadu mendapatkan Surat Pemanggilan ke-I nomor B/14389/XI/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2023, dan Surat Panggilan ke-II nomor B/14535/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 1 Desember 2023 oleh Polda Metro Jaya, perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.
Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan Laporan Polisi tersebut, status naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
4. Pengadu menyiarkan atau menyampaikan informasi yang diperoleh dari hasil kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia adalah hak Pengadu dalam menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang melekat pada diri Pengadu sepanjang masih aktif, sehingga berita yang disampaikan dan atau disiarkan tidak dapat dikatakan sebagai pemberitaan bohong.
5. Pernyataan Pengadu pada 11 November 2023 sama sekali tidak mengakibatkan kekacauan dan/atau keonaran di kalangan rakyat, karena berita terkait keterlibatan Polri pada pemasangan baliho salah satu Paslon atau Partai tersebut sudah viral sebelum Pengadu menyampaikan informasi ketidaknetralan pada konferensi pers.
6. Apabila terdapat pihak-pihak yang kemudian merasa dirugikan akibat informasi yang telah disampaikan Pengadu pada konferensi pers tanggal 11 November 2023 tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan adalah membuat pengaduan kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
tulis komentar anda