Ajukan PK, Kuasa Hukum Sebut Banyak Aset First Travel Menghilang

Rabu, 12 Agustus 2020 - 04:21 WIB
Tim Kuasa Hukum Bos First Travel mengajukan PK. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Tim kuasa hukum terpidana kasus penipuan biro perjalanan umrah dan haji First Travel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk melayangkan berkas Peninjauan Kembali (PK). Kedatangan kali ini dengan membawa bukti yang ada terkait putusan perdata dan perjanjian antara terpidana dan para korban.“Ini arahnya masalah perdata antara jamaah dengan First Travel. Yang kita sayangkan masalah inikan dibawa ke jalur pidana,” kata kuasa hukum bos First Travel, Boris Tampubolon di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8/2020).Dia mengaku sudah ada kesepakatan perdamaian dalam putusan. Bagi dia, hal itulah yang memenuhi rasa keadilan. “Para korban ini kan mereka ingin uang dikembalikan dan ingin berangkat. Itu sudah disetujui oleh klien kami (Andika Surachman) dan diputus pengadilan perdata waktu itu, oke sepakat,” katanya.Ketika proses berjalannya ternyata negara melalui sejumlah perangkat hukum hadir dan melakukan penyitaan. Bahkan Kementerian Agama mencabut izin First Travel, sehingga tidak bisa terlaksana hasil perdamaiannya.“Itu bukan maunya Andika (terpidana). Padahal, maunya jamaah (korban) simpel, yakni menuntut untuk diberangkatkan ke Tanah Suci, atau dikembalikan uangnya.Saat itu asetnya masih dia (Andika) kuasai, klien kami masih bisa cari pinjaman investor. Tapi setelah dirampas ya sudah, izinnya dicabut enggak bisa juga dia (para korban) berangkat,” ucapnya.Menurut dia PK diajukan karena ada kekeliruan hakim kasasi soal aset-aset yang dirampas untuk negara. Aset itu harusnya dikembalikan ke yang berhak, yaitu jamaah, terutama Andika. “Karena aset-aset itu enggak ada urusannya sama negara, murni uang Andika dan jamaah,” tegasnya.Melalui putusan perdata, kata dia, Andika sudah setuju berdamai dan bersedia mengembalikan uang para jamaah. Ketika disinggung apakah aset yang miliki ketiga bos First Travel itu cukup untuk untuk mengganti kerugian para korban.“Hitungan kami tidak bisa tahu pasti. Tapi ya dibagikan proporsional saja. Kalau mau ditarik yang dulu-dulu banyak masalah. Penyitaan ini kita banyak aset yang gatau keberadaannya dimana sekarang, tapi kita berpatokan pada keputusan aja,” katanya.Soal aset yang dimiliki Andika kala itu diyakini nilainya cukup fantastis. Hanya saja saat ini aset tersebut tidak jelas keberadaannya. “Pastinya kita enggak tahu. Cuma intinya kalau ditanya ada yang hilang, ya ada. Saya enggak hapal apa saja asetnya. Ukuran kami dari putusan pengadilan saja,” ucapnya.Pahrur mengatakan, jika dinominalkan, maka aset yang dimiliki Andika mencapai sekitar Rp70 miliar. “Tapi kan banyak aset-aset yang tidak tahu rimbanya kemana. Misal kalian dulu pernah denger, bisa dicek ya dia punya restoran dan lain sebagainya,” ungkapnya.Pahrur menyinggung soal aset-aset Andika yang disita, padahal tidak terkait dengan kasus tersebut. “Harta-harta klien kita banyak, bukan hanya 1 atau 2, termasuk rumah, mobil yang ternyata diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan. Tindak pidana kan berproses pada 2015-2017, hartanya kami cek faktanya didapat pada 2009-2014,” katanya.Dia berpendapat, jika mengacu pada KUHP, maka aset-aset tersebut tidak ikut disita. “Itu disita padahal hukumnya bilang yang dapat disita dan dirampas adalah hasil tindak pidana,” katanya.Dia lalu membandingkan kasus First Travel dengan sejumlah perkara yang serupa, seperti Abu Tour di Makassar. “Ada perkara sejenis Abu Tour di Makassar, tapi akhirnya aset dikembalikan ke jamaah. Berapapun jumlahnya tidak masalah. Hukumnya bilang dikembalikan ke yang berhak,” tukasnya.Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Depok telah memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan jamaah umrah. Mereka diputus bersalah karena telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.Dalam perkara ini, Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan sang istri, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan adiknya, Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.Pengadilan Negeri Depok juga menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.R ratna Purnama
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More