Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum
Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - Tak ada unsur penjebakan dalam penangkapan pelaku penyelundupan handphone ilegal yang menjerat Putra Siregar. Penangkapan Putra Siregar yang dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta sudah sesuai dengan dasar hukum.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Bea dan Cukai tidak sembarangan dalam menangani kasus yang menjerat Putra Siregar. ( )
"Proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai fakta hukum. Keterangan tersangka (Putra) itu lah yang kita pegang," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Menurut Heru, penangkapan terhadap bos handphone itu, berawal dari adanya barang bukti berupa handphone ilegal di toko milik Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya, dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ucapnya.
Saat ini kasus Putra Sireger sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya proses hukum akam berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. ( )
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang segera disingkan.
"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan, bahwa Putra Siregar terbutkti melakukan tindak pidana kepabeanan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Bea dan Cukai tidak sembarangan dalam menangani kasus yang menjerat Putra Siregar. ( )
"Proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai fakta hukum. Keterangan tersangka (Putra) itu lah yang kita pegang," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Menurut Heru, penangkapan terhadap bos handphone itu, berawal dari adanya barang bukti berupa handphone ilegal di toko milik Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Barang bukti yang teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya, dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ucapnya.
Saat ini kasus Putra Sireger sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya proses hukum akam berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. ( )
Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang segera disingkan.
"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan, bahwa Putra Siregar terbutkti melakukan tindak pidana kepabeanan.
tulis komentar anda