Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta

Rabu, 29 Juli 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - PS, tersangka penjual handphone ilegal yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai jaminan agar tidak ditahan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menyatakan, pada tahap penuntutan PS ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).

Nominal itu telah disesuaikan berdasarkan hasil hitungan tim penyidik dan jaksa atas tindak pidana kepabeanan yang dilakukan PS. (Baca: Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal)

Adapun kerugian negara akibat perbuatan PS baru dapat diketahui setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.

Terkait tidak ditahannya PS, Milono mengaku tak mengetahui alasan tersebut. Menurut Milono yang berhak menjelaskan hal itu adalah penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita)

Yang pasti, Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat Pasal 103 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Semua berkasnya sudah lengkap. Bila tidak ada halangan awal Agustusakan langsung disidangkan," ucapnya.

Terkait barang bukti atas kasus PS, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyita 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)