Kejari Jaktim Jemput Paksa Oknum BPN Jaktim

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:07 WIB
loading...
Kejari Jaktim Jemput...
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat (28/5/2021) sore. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat (28/5/2021) sore.

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan Paryoto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Saat diamankan dia dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Paryoto juga sudah diswab test antigen.

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti menambahkan. (Baca juga; Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur Sekitar 40 menit )

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung lagi dirawat di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Ahmad Fuady, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady. (Baca juga; Tembus 90 Orang Positif COVID-19 di Klaster Perumahan Griya Melati Kota Bogor )

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1154 seconds (0.1#10.140)