Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:02 WIB
loading...
Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel  Ilegal
Kejari Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS yang ditangkap Bea Cukai DKI Jakarta atas pelanggaran UU Kepabeanan. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima berkas perkara bos handphone ilegal dengan tersangka PS. Tersangka ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Jakarta Timur Milono, di Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).

Milono mengatakan, tersangka menjalankan usahanya di kawasan Jakarta Timur, yakni di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati. Saat ini kasus tersebut tengah memasuki tahap II. Kejari Jakarta Timur juga telah menerima barang sitaan titipan dari Bea Cukai dan tersangka PS.

Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas agar kasusnya bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Baca juga: Positif Konsumsi Narkoba, Pejabat Bea Cukai Hanya Direhabilitasi)

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta mengunggah foto di akun resmi Instagram @bckanwiljakarta saat proses penyerahan barang bukti tindak pidana kepabeanan dengan tersangka berinisial PS.

Dalam postingan itu, tertulis PS diduga melakukan tindak pidana kepabeanan lantaran memperjuabelikan barang-barang ilegal. Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan pada Kamis 23 Juli 2020 lalu. (Baca juga: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang bukti yang diserahkan antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)