Kuasa Hukum: Jimmy DPO Kasus Kepabeanan Suplai Barang ke Toko PS Store
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jimmy, salah seorang yang kerap menyuplai barang ilegal ke PS Store, mencuat dalam persidangan lanjutan terdakwa Putra Siregar. Jimmy disebut menjadi aktor dalam kasus penyelundupan handphone ilegal ke gerai PS Store milik Putra Siregar .
Hal itu diungkapkan Lahata, saksi yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
"Awal kenal Jimmy sejak 2017 sejak buka toko di Condet. Yang menawarkan barang seringnya Jimmy," kata Rizki Dirgantara, kuasa hukum Putra Siregar di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). ( )
Putra Siregar kerap memesan barang dari Jimmy dan memerintahkan pegawainya, termasuk Lahata untuk mengabil barang dari toko Jimmy. Dalam persidangan, Lahata mengaku memesan barang sebanyak 2 kali dengan jumlah uang pembelian sebanyak Rp80 juta dan Rp100 juta.
"Saksi Lahata tadi menyampaikan bahwa memesan ke Jimmy melalu Zulhafri melalui WhatsApp. Jadi pemesanan tidak melulu terdakwa yang mesan. Tak lama barang datang di Condet, ada petugas Bea Cukai," ujarnya.
Handphone ilegal yang dijual Putra Siregar tak hanya didapat dari Jimmy, sebagian handphone yang ada di gerai PS Store dibeli dari ITC Roxy. "Tadi terungkap fakta bahwa barang-barang yang dijual di PS Store Condet didapat di antaranya dari saudara Jimmy, ada juga dari Roxy," katanya. ( )
Hal itu diungkapkan Lahata, saksi yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
"Awal kenal Jimmy sejak 2017 sejak buka toko di Condet. Yang menawarkan barang seringnya Jimmy," kata Rizki Dirgantara, kuasa hukum Putra Siregar di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). ( )
Putra Siregar kerap memesan barang dari Jimmy dan memerintahkan pegawainya, termasuk Lahata untuk mengabil barang dari toko Jimmy. Dalam persidangan, Lahata mengaku memesan barang sebanyak 2 kali dengan jumlah uang pembelian sebanyak Rp80 juta dan Rp100 juta.
"Saksi Lahata tadi menyampaikan bahwa memesan ke Jimmy melalu Zulhafri melalui WhatsApp. Jadi pemesanan tidak melulu terdakwa yang mesan. Tak lama barang datang di Condet, ada petugas Bea Cukai," ujarnya.
Handphone ilegal yang dijual Putra Siregar tak hanya didapat dari Jimmy, sebagian handphone yang ada di gerai PS Store dibeli dari ITC Roxy. "Tadi terungkap fakta bahwa barang-barang yang dijual di PS Store Condet didapat di antaranya dari saudara Jimmy, ada juga dari Roxy," katanya. ( )
(abd)