Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
Dirjen Bea dan Cukai:...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak ada unsur penjebakan dalam penangkapan pelaku penyelundupan handphone ilegal yang menjerat Putra Siregar. Penangkapan Putra Siregar yang dilakukan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta sudah sesuai dengan dasar hukum.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, petugas Bea dan Cukai tidak sembarangan dalam menangani kasus yang menjerat Putra Siregar. ( )

"Proses penyelidikan hingga penyidikan sesuai fakta hukum. Keterangan tersangka (Putra) itu lah yang kita pegang," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Menurut Heru, penangkapan terhadap bos handphone itu, berawal dari adanya barang bukti berupa handphone ilegal di toko milik Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya, dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ucapnya.

Saat ini kasus Putra Sireger sudah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya proses hukum akam berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan. ( )

Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang segera disingkan.

"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan, bahwa Putra Siregar terbutkti melakukan tindak pidana kepabeanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar menjelaskan bahwa kasus yang tengah menjeratnya tidak wajar. Putra merasa saat pengkapan dirinya tengah dijebak.

"Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak," kata Putra dalam keterangan tertulis.

Hingga saat ini Putra masih mempertanyakan terkait penangkapan dirinya, karena pada waktu penangkapan itu tim penyelidik yang datang menyita sejumlah uang dan handphone tidak menyerahkan berita acara penyitaan dan penggeledahan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)