Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum

Kamis, 30 Juli 2020 - 15:12 WIB
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar menjelaskan bahwa kasus yang tengah menjeratnya tidak wajar. Putra merasa saat pengkapan dirinya tengah dijebak.

"Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak," kata Putra dalam keterangan tertulis.

Hingga saat ini Putra masih mempertanyakan terkait penangkapan dirinya, karena pada waktu penangkapan itu tim penyelidik yang datang menyita sejumlah uang dan handphone tidak menyerahkan berita acara penyitaan dan penggeledahan.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More