Dibayarkan 3 Bulan Sekali, Ini Jumlah Uang Bau untuk Warga Sekitar TPST Bantar Gebang

Rabu, 26 Juli 2023 - 05:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya mengangarkan kompensi bau untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - TPST Bantar Gebang , Kota Bekasi merupakan tempat pembuangan sampah milik Pemprov DKI Jakarta. TPST Bantar Gebang memiliki luas lahan 110,3 hektare yang berada di tiga kelurahan Kecamatan Bantar Gebang dan satu kelurahan yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Area TPST Bantar Gebang ini berada di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang. Sedangkan untuk wilayah yang masuk Kabupaten Bekasi ialah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Di empat kelurahan ini banyak bermukim penduduk yang tentunya mau tak mau mencium bau sampah dari lokasi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya mengangarkan kompensi bau untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang.

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, volume sampah setiap hari yang masuk ke TPST Bantar Gebang mencapai 6.500 hingga 7.000 ton dan diangkut menggunakan 1.200 truk.



Lalu berapa besaran uang kompensasi bau yang diterima masyarakat setempat. Dilansir dari sejumlah sumber, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan, untuk besaran uang bau dari TPST Bantar Gebang 2023 ini mencapai Rp400.000 per bulan.

Kompensasi ini nantinya dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasi akan sebesar Rp1,2 juta, dengan jumlah penerima sebesar 24.000 keluarga di empat kelurahan.

Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah melakukan percepatan pencairan agar warga segera mendapat haknya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More