NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024 di Jakarta

Senin, 20 Mei 2024 - 17:24 WIB
loading...
NIK Dinonaktifkan, Warga...
Plt Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin menyampaikan keterangan soal PPDB 2024 di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024). Foto: SINDOnews/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan karena tidak berdomisili lagi di Jakarta tidak dapat mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 . Alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena keterbatasan kuota.

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga/KK dan berdomisili di Jakarta. Jadi yang tidak berdomisili di Jakarta mohon maaf ya walaupun ber-KTP di Jakarta tidak bisa mendaftar," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (20/5/2024).



“Kalau kita lihat dari jumlah daya tampung SMP dan SMA sangat terbatas. Sedangkan, jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak karena masih ada yang kosong," sambungnya.

Bagi warga ber-KTP Jakarta yang sudah dinonaktifkan NIK-nya karena sudah tidak berdomisili di Jakarta maka akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.

"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga Jakarta. Ketika mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah, bagi yang terdaftar program penonaktifan karena berada di luar Jakarta itu akan muncul," kata Budi.

Sementara, warga ber-KTP Jakarta dan berdomisili di Jakarta namun masih kesulitan mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.

"Setelah itu mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Nanti dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi, kalau memang tidak ada ya memang berarti nggak bisa daftar di Jakarta," ucapnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka PPDB pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Berbeda dengan pendaftaran di tahun sebelumnya, pendaftaran pada 2024 akan dilaksanakan secara online seluruhnya.

Pendaftaran akun dibagi menjadi tiga tahap yakni untuk tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK. Pendaftaran akun dimulai pada 20 Mei untuk tingkat SD, 27 Mei untuk SMP, dan 3 Juni untuk SMK dan SMA.

Untuk tingkat SD daya tampungnya 95.673 orang. Kemudian, tingkat SMP memiliki daya tampung 71 ribu orang dengan CPDB 151 ribu orang (Hanya 47 persen daya tampungnya).

Sedangkan, SMA daya tampungnya hanya 20.130 orang dengan CPDB di angka 39.141 orang (Hanya 35 persen daya tampungnya).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)