Maling Motor di Bekasi Kabur ke Gang Buntu Usai Tabrakan, Kini Jadi Tahanan
loading...
A
A
A
BEKASI - Maling motor berinisial S yang beraksi di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada Sabtu (18/5/2024) akhirnya menjadi tahanan polsek setempat. Pria berinisial S tersebut ditangkap setelah mengalami kecelakaan dan kabur ke gang buntu.
S sempat meletuskan senjata sebanyak dua kali saat aksinya kepergok. "Pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Dwi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan peluru berukuran 9 mm. Dia mengatakan, pelaku meletuskan senjata api lantaran terdesak karena warga telah mengepungnya.
"Untuk pelaku, karena terdesak makanya dia melakukan (tembakan)," ungkap dia.
Dwi juga menjelaskan pelaku berhasil ditangkap usai kendaraan yang telah dicuri mengalami kecelakaan. Saat itu, pelaku S yang terpergok hendak kabur justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang tengah melintas.
"Pelaku terjatuh karena menabrak kendaraan lain, kemudian sempat mencoba mencuri kendaraan tapi tidak berhasil dan akhirnya ditangkap setelah lari ke gang buntu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk yang Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara, sementara UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Dwi juga mengatakan pelaku sebenarnya beraksi dengan rekan yaitu pria berinisial A. Namun A berhasil kabur dari kejaran warga sehingga statusnya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
S sempat meletuskan senjata sebanyak dua kali saat aksinya kepergok. "Pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Dwi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dengan peluru berukuran 9 mm. Dia mengatakan, pelaku meletuskan senjata api lantaran terdesak karena warga telah mengepungnya.
"Untuk pelaku, karena terdesak makanya dia melakukan (tembakan)," ungkap dia.
Dwi juga menjelaskan pelaku berhasil ditangkap usai kendaraan yang telah dicuri mengalami kecelakaan. Saat itu, pelaku S yang terpergok hendak kabur justru menabrak pengendara sepeda motor lainnya yang tengah melintas.
"Pelaku terjatuh karena menabrak kendaraan lain, kemudian sempat mencoba mencuri kendaraan tapi tidak berhasil dan akhirnya ditangkap setelah lari ke gang buntu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk yang Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara, sementara UU Darurat selama-lamanya 20 tahun penjara," jelasnya.
Dwi juga mengatakan pelaku sebenarnya beraksi dengan rekan yaitu pria berinisial A. Namun A berhasil kabur dari kejaran warga sehingga statusnya buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).