Dibayarkan 3 Bulan Sekali, Ini Jumlah Uang Bau untuk Warga Sekitar TPST Bantar Gebang

Rabu, 26 Juli 2023 - 05:58 WIB
loading...
Dibayarkan 3 Bulan Sekali,...
Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya mengangarkan kompensi bau untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - TPST Bantar Gebang , Kota Bekasi merupakan tempat pembuangan sampah milik Pemprov DKI Jakarta. TPST Bantar Gebang memiliki luas lahan 110,3 hektare yang berada di tiga kelurahan Kecamatan Bantar Gebang dan satu kelurahan yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi.

Area TPST Bantar Gebang ini berada di Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang. Sedangkan untuk wilayah yang masuk Kabupaten Bekasi ialah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.

Di empat kelurahan ini banyak bermukim penduduk yang tentunya mau tak mau mencium bau sampah dari lokasi tersebut.
Pemprov DKI Jakarta setiap tahunnya mengangarkan kompensi bau untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang.

Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, volume sampah setiap hari yang masuk ke TPST Bantar Gebang mencapai 6.500 hingga 7.000 ton dan diangkut menggunakan 1.200 truk.

Lalu berapa besaran uang kompensasi bau yang diterima masyarakat setempat. Dilansir dari sejumlah sumber, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan, untuk besaran uang bau dari TPST Bantar Gebang 2023 ini mencapai Rp400.000 per bulan.

Kompensasi ini nantinya dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasi akan sebesar Rp1,2 juta, dengan jumlah penerima sebesar 24.000 keluarga di empat kelurahan.

Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah melakukan percepatan pencairan agar warga segera mendapat haknya.


Karena, meskipun status tanah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berkewajiban membayar kompensasi untuk ribuan keluarga yang tinggal di sekitar daerah Bantar Gebang sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah.

Penerimaan kompensasi uang bau Bantar Gebang ini memang selalu menjadi isu hangat karena kerap menimbulkan polemik, sebab seringnya keterlambatan pembayaran di triwulan pertama oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Alimudin ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurutnya keterlambatan di triwulan pertama ini disebabkan oleh penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemberian kompensasi ini tentu bukan tanpa alasan, karena selain warga di sekitar TPST Bantargebang selalu disuguhi bau tidak sedap dari tumpukan sampah, juga berisiko mendapat gangguan kesehatan dari polusi udara.

Gas yang muncul dari tumpukan sampah yang mayoritas adalah sisa makanan ini didominasi oleh gas metana (CH4) dan karbondioksida (CO2). Gas yang terlepas dari tumpukan sampah ini dapat ditandai dengan bau busuk.

Tentunya menghirup polutan udara beracun dapat meningkatkan kemungkinan manusia dapat mengalami masalah kesehatan. Terlebih untuk anak-anak.

Karena itu, masyarakat di sekitar TPST Bantar Gebang besar kemungkinan untuk menderita penyakit serius, terutama penyakit yang menyerang paru-paru.

Hal itu diperburuk dengan kemampuan ekonomi dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan yang masih rendah. Sehingga kemungkinan mereka memeriksakan diri ketika sakit sangatlah kecil.

Dari kompensasi uang bau TPST Bantar Gebang 2023 ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah pada kesehatan warganya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)