Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara terkait Perkara Penipuan

Selasa, 06 Juni 2023 - 16:30 WIB
JPU menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara di PN Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa yang juga pengacara dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP," ujar anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.



Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya dan terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.



"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," katanya.

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Dia didakwa melanggar dua pasal dalam KUHP yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More