Siang Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Pengacara Natalia Rusli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwaNataliaRusli, Selasa (6/6/2023) siang. Adapun agenda sidang hari ini ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpinKetua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara NataliaRusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi,NataliaRusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Nataliadilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya,NataliaRusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang rencananya digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpinKetua Majelis Hakim Iwan Wardana.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara NataliaRusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi,NataliaRusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Nataliadilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya,NataliaRusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
(mhd)