Berkas Lengkap, Kasus Penipuan Natalia Rusli Siap Disidangkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan , dengan tersangka Natalia Rusli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan.
Natalia Rusli tampak tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat menuju Kejari Jakarta Barat. Ia dikawal ketat oleh penyidik. Natali yang memiliki rambut bondong itu juga terlihat mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi.
Sebelum dilimpahkan kekejaksaan, kata Andri, Natalia Rusli telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Jakarta Barat.
"Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp45 juta.
Dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. "Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020. "Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.
Lebih lanjut, Andri menyatakan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Natalia Rusli tampak tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat menuju Kejari Jakarta Barat. Ia dikawal ketat oleh penyidik. Natali yang memiliki rambut bondong itu juga terlihat mengenakan pakaian oranye bertuliskan tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi.
Sebelum dilimpahkan kekejaksaan, kata Andri, Natalia Rusli telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Jakarta Barat.
"Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang senilai Rp45 juta.
Dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. "Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," ujar Andri saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Andri menjelaskan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020. "Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," papar Andri.
Lebih lanjut, Andri menyatakan saat itu Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.
"Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
(mhd)