Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan

Senin, 27 Maret 2023 - 17:01 WIB
loading...
Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

”Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).



Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020.

Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya.Saat itu, kata Andri, Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

”Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.



Kekinian, Andri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah tersangka punya masalah lain diluar perkara penipuan dengan korban investasi bodong KSP Indosurya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)