Korban Investasi Bodong Mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:08 WIB
loading...
Korban Investasi Bodong Mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm
LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya menangani perkara dugaan investasi bodong. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm, salah satu kantor hukum yang memiliki konsentrasi dalam menangani perkara investasi bodong kembali dipercaya menangani dugaan perkara investasi bodong.

Advokat Juda Sihotang menuturkan LQ Indonesia Lawfirm telah menerima kuasa dari korban investasi bodong dengan kerugian sekitar Rp5 miliar yang dilakukan sebuah perusahaan.

“Kejadian dimulai sekitar tahun 2018 dengan modus menawarkan produk investasi yang akan mendapatkan profit 2 tahun sejak dimasukkan dana,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Advokat lainnya Nathaniel Hutagaol menjelaskan, awalnya ketika para korban memasukkan dana untuk berinvestasi semua baik-baik saja dan sudah menerima profit, sehingga korban menambahkan dana untuk berinvestasi karena merasa investasi tersebut aman.

Ketika korban sudah menambahkan dana barulah oknum menjalankan aksinya. Dana- dana para korban pokok maupun profit tidak bisa ditarik. “Bahkan, korban sudah bertanya pada pihak perusahaan tidak kunjung mendapatkan jawaban,” ucapnya.

Juda menambahkan karena telah mendapatkan kuasa dari para korban, maka pihaknya akan mengirimkan somasi kepada perusahaan dimaksud untuk memintakan seluruh kerugian korban.

Diharapkan langkah yang diambil LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu korban investasi bodong untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8252 seconds (0.1#10.140)