DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Pembentukan Raperda
loading...
A
A
A
BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023). Tim pansus nantinya bertugas melakukan pembahasan Raperda yang telah ditetapkan di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan ada tiga raperda yang akan dibahas Tim Pansus. Ketiganya yakni Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Atang dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).
Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar. Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, tujuan pembentukan raperda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Selanjutnya meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja. ”Kemudian meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman. Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman perlu disesuikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031. Di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor. Juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum. “Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antarmasyarakat,” tandasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan ada tiga raperda yang akan dibahas Tim Pansus. Ketiganya yakni Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Atang dalam keterangan persnya, Jumat (20/10/2023).
Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian Tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman diketuai Gilang Gugum Gumelar. Tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai Achmad Rifky Alaydrus.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menyampaikan penjelasan terkait raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, tujuan pembentukan raperda ini untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Selanjutnya meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja. ”Kemudian meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman. Raperda ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Bogor.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6/2002 tentang Pemakaman perlu disesuikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru yang lebih tinggi.
“Selain itu, juga untuk menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011-2031. Di mana akibat terjadinya peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, sehingga luas lahan yang diperlukan sebagai areal pemakaman semakin kritis,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor telah menyediakan tempat pemakaman umum bagi masyarakat Kota Bogor. Juga penyediaan tempat pemakaman dapat disediakan masyarakat dengan mendirikan tempat pemakaman bukan umum. “Namun penyediaan lahan harus tetap memperhatikan aspek sosial, tidak bersifat komersial, serta mampu membangun sinergisitas dan kebersamaan antarmasyarakat,” tandasnya.
(poe)