Terjaring Operasi OK PREND, 26 Warga Kelapa Gading Kena Sanksi Sosial dan Denda

Jum'at, 24 Juli 2020 - 09:45 WIB
Warga yang melanggar PSBB terkena sanksi sosial seperti menyapu jalanan di sekitar RT 05 RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (24/7/2020). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Dalam penegakan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi, tim pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terus menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di lingkungan masyarakat.

Lurah Kelapa Gading Timur HS Nugraha mengatakan, monitoring dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pada kegiatan tersebut, tim mendapatkan warga yang masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada 26 orang yang melanggar operasi OK PREND," ucapnya, Jumat (24/7/2020).

(Baca juga: Depok dan Jakpus Penyumbang Pelanggaran Terbanyak Operasi Patuh Jaya)

Dari pelanggaran tersebut, petugas memberikan dua pilihan wajib kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker .



"Pilihannya dua. Jadi, 21 orang memilih sanksi sosial berupa menyapu jalanan di sekitar RT 05 RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur dan lima orang lainnya membayar denda," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More