Tim Pora Amankan Belasan WNA yang Melanggar Aturan Izin Tinggal di Penjaringan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Jakarta Utara melakukan operasi gabungan di salah satu apartemen di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan izin tinggal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Pora yang terdiri dari petugas Kepolisian, Komando Distrik Militer 0502, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar operasi pukul 13.00 WIB.
Puluhan petugas gabungan ini kemudian membentuk menjadi lima tim. Di mana dalam setiap satu tim berisikan 10 sampai 15 personel yang akan mendatangi tempat tinggal WNA.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan, sasaran operasi kali ini adalah 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi. "Dari hasil operasi yang dilakukan, kami telah mendata terdapat 136 kurang lebih WNA yang menetap di lingkungan apartemen ini," katanya, Kamis (19/10/2023).
Menurut Bong Bong, dalam operasi atau razia yang dilakukan, pihaknya mengamankan belasan WNA yang melakukan pelanggaran izin tempat tinggal (overstay) hingga pelanggaran administrasi atau tidak memiliki surat resmi.
"Hari ini kami mengamankan tiga orang yang diduga adalah warga negara Nigeria yang tidak memiliki dokumen dan diduga overstay. Selain itu terdapat satu orang warga negara Yaman, dua orang warga negara Rusia serta enam warga negara Tiongkok yang dapat menunjukkan dokumen namun kami menduga ada kesalahan administratif sehingga dokumennya kami bawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mendisiplinkan para WNA, kata Bong Bong, operasi Tim Pora ini bertujuan untuk membantu kesuksesan lancarnya Pemilu 2024 dan mengantisipasi adanya gangguan dari WNA.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tim Pora yang terdiri dari petugas Kepolisian, Komando Distrik Militer 0502, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi dan Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar operasi pukul 13.00 WIB.
Puluhan petugas gabungan ini kemudian membentuk menjadi lima tim. Di mana dalam setiap satu tim berisikan 10 sampai 15 personel yang akan mendatangi tempat tinggal WNA.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu menerangkan, sasaran operasi kali ini adalah 168 unit penghuni apartemen terhadap ketentuan izin tinggal serta ketertiban administrasi. "Dari hasil operasi yang dilakukan, kami telah mendata terdapat 136 kurang lebih WNA yang menetap di lingkungan apartemen ini," katanya, Kamis (19/10/2023).
Menurut Bong Bong, dalam operasi atau razia yang dilakukan, pihaknya mengamankan belasan WNA yang melakukan pelanggaran izin tempat tinggal (overstay) hingga pelanggaran administrasi atau tidak memiliki surat resmi.
"Hari ini kami mengamankan tiga orang yang diduga adalah warga negara Nigeria yang tidak memiliki dokumen dan diduga overstay. Selain itu terdapat satu orang warga negara Yaman, dua orang warga negara Rusia serta enam warga negara Tiongkok yang dapat menunjukkan dokumen namun kami menduga ada kesalahan administratif sehingga dokumennya kami bawa ke kantor imigrasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mendisiplinkan para WNA, kata Bong Bong, operasi Tim Pora ini bertujuan untuk membantu kesuksesan lancarnya Pemilu 2024 dan mengantisipasi adanya gangguan dari WNA.
(cip)