Polda Metro Jaya Ambil Alih Penanganan Kasus Suami Istri Saling Lapor Dugaan KDRT di Depok

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus suami istri saling lapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Kasus yang viral di media sosial ini sebelumnya ditangani oleh Polres Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus itu diambil alih karena didasari atas atensi yang besar dari publik. Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah memiliki unit khusus untuk menangani kasus yang bersifat lex specialis seperti KDRT.

"Kasus ini akan ditangani Ditreskrimum, mengingat di situ ada satuan subnya dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto membuka opsi penanganan perkara kasus suami istri saling lapor dugaan KDRT dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus ini viral di medsos setelah adanya seorang istri korban KDRT sang suami malah menjadi tersangka.





"Ini Kakak Kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa. Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap Kakak gue, dimana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," cuit pemilik akun Twitter @saharahanum, yang merupakan adik kandung PB, Rabu (24/5/2023).

Sahara menyebutkan, kakak kandungnya itu selama ini selalu diam dan bertahan. Hal itu dikarenakan sang kakak mendapat ancaman dari sang suami. "Kakak saya tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," tukasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More