Masyarakat di Zona Merah Masih Abai Protokol Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2020 - 14:04 WIB
Petugas memberikan sanksi sosial kepada warga yang tak mengenakan masker. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Barat merazia kawasan zona merah di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020) malam.

Sebanyak 209 orang tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 . Salah satunya tak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar.

“Beberapa di antaranya ada yang terkena sanksi sosial,” kata Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Sekolah Daring Bikin Darah Tinggi)

Penindakan difokuskan di kawasan Taman Palm yang tak jauh dari RSUD Cengkareng. Tim dibagi menjadi dua yakni Satpol PP DKI dan Satpol PP Jakarta Barat.

Mereka menyisir kawasan pasar malam yang berada di sisi utara RSUD. Dari situlah tercatat banyak pedagang, pembeli, maupun masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.



Beberapa di antara mereka kemudian memilih membayar denda mulai dari Rp100.000 - Rp250.000 per orangnya. “Total yang kami kumpulkan Rp7.650.000,” ucapnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Protokol Kesehatan Bagi Anggotanya)
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More