Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras dari 40 Lokasi di Jakarta

Senin, 27 Maret 2023 - 13:13 WIB
Satpol PP melakukan razia botol miras ilegal di sebuah toko jamu. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita 1.627 botol minuman keras ( miras ) ilegal saat menggelar razia menjelang bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah . Minuman tanpa izin itu beredar luar di kalangan masyarakat.

"Terkait dengan miras kita udah lakukan kegiatan pengawasan sekaligus penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin (ilegal) yang sudah dilakukan sejak jelang Ramadan kemarin. Jumlah seluruhnya, yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-DKI ada sebanyak 1.627 botol," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

Arifin merinci 40 wilayah yang menjadi titik razia miras ilegal. Ia menyebut wilayah paling banyak disita miras ilegal yakni Tambora, Jakarta Barat.

"Itu ada di wilayah Jakarta Pusat di satu lokasi, Jakarta Utara 11 lokasi, Jakarta Barat 15 lokasi, Jakarta Selatan enam lokasi, Jakarta Timur tujuh lokasi. Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di 40 lokasi. Terbesar memang ada di wilayah Tambora, jumlahnya sebanyak 561 botol," tuturnya.

"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang lokasinya ada di Kelapa Gading kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas," paparnya.



Lebih lanjut, Arifin menegaskan, razia miras ilegal terus digencarkan selama bulan suci Ramadan. "Iya dan ini terus dilakukan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More