Sita Ribuan Botol Miras, Satpol PP Segel Restoran di Cengkareng

Minggu, 03 Mei 2020 - 13:03 WIB
loading...
Sita Ribuan Botol Miras, Satpol PP Segel Restoran di Cengkareng
Satuan Pol PP DKI Jakarta memasang stiker segel di sejumlah Toko Alat Tulis Kantor (ATK) yang berada di kawasan Kebun Sirih, Jakarta. Foto: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 1.347 botol disita petugas gabungan saat merazia minuman beralkohol di Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu 2 Mei 2020. Para restoran itu diketahui melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Imbasnya mereka kemudian disegel petugas.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyayangkan sikap pedagang yang masih menjual minuman beralkohol. Pasalnya bulan ini merupakan bulan suci Ramadhan.

Tak hanya soal minuman alkohol. Petugas juga mendapati restorant itu melanggar protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19 serta mengindahkan Pergub nomer 33 tahun 2020 tentang PSBB.

“Kemudian, kami menyegel restauran tersebut. Karena mereka tak menjalankan protokol kesehatan, masih menyediakan makan ditempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker dan sebagainya,” kata Arifin sembari mengatakan menyita 1.347 botol, Minggu (3/5/2020).

Terhadap razia kali ini, Arifin mengakui pihaknya telah menegur pemilik restoran sejak dua pekan lalu. Namun, karena tak pernah ditanggapi, pihaknya langsung menyegel tempat itu.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan diseluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota dan provinsi, selain PSBB, saat ini umat muslim sedang menjalankan Ibadah puasa.

"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)