Bripda HS, Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Punya Utang Rp900 Juta

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:51 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) ternyata memiliki utang sebesar Rp900 juta. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) ternyata memiliki utang sebesar Rp900 juta. Sony dibunuh di Cimanggis, Depok, Senin 23 Januari 2023.

"Betul (Bripda HS punya utang Rp900 juta)," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023).

Utang dengan nilai fantastis tersebut ditunggak Bripda HS baik di bank maupun perorangan. "Keduanya," ucapnya.

Baca juga: Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online usai Bebas Hukuman Patsus

Polri sedang memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda HS. "Tersangka HS sedang dalam proses PTDH atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin.



Dia menuturkan Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online. "(Pelanggaran) tertangkap tangan bermain judi online," ucapnya.

Selain judi online, HS pernah menipu sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga masyarakat. "Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," ujarnya.

Kuasa Hukum Keluarga Sony, Jandri R Berutu mengatakan, motif pembunuhan sopir taksi online karena HS terdesak masalah ekonomi. Bahkan, pembunuhan Sony ini merupakan pembunuhan berencana.

"Berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," kata Jandri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Menurut dia, aksi begal terhadap korban telah dipersiapkan dan direncanakan secara matang oleh pelaku. Hal tersebut karena pelaku meminta diantar oleh korban ke lokasi tujuan tanpa memesan secara resmi di aplikasi taksi online.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More