Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta

Senin, 11 Februari 2019 - 20:09 WIB
Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta
Polisi Tidur Ilegal Menjamur, Hambat Lalu Lintas di Jakarta
A A A
JAKARTA - Minimnya sosialisasi dan mekanisme perizinan pembuatan polisi tidur membuat polisi tidur menjamur di Jakarta. Keberadaannya pun dinilai menghambat laju kendaraan dan menyebabkan kemacetan.

Kondisi ini melanggar sejumlah aturan mulai dari Permenhub hingga Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UU LLAJR). Tanpa disadari pembangunan polisi tidur menghambat jalanan Jakarta.

Pantauan SINDOnews, polisi tidur ilegal banyak ditemukan di sejumlah jalan permukiman di Jakarta. Tanpa ketentuan polisi tidur dibuat cukup tinggi, hingga beberapa di antaranya mengenai bagian bawah mobil.

Selain itu, polisi tidur dibuat menyerupai jalanan, tanpa perbedaan warna. Kondisi ini diperburuk penerangan jalan yang minim, akibatnya pengguna jalan kian berbahaya karena tak mengetahui adanya polisi tidur.

Seperti di Jalan Palmerah Barat III, Jakarta Barat. Polisi tidur di kawasan itu cukup banyak, SINDOnews mencatat dari jalanan sepanjang satu kilometer, sedikitnya delapan polisi tidur. “Dulu lebih banyak. Tapi karena di beton saja jadi agak berkurang,” kata Rian (32), salah satu warga di lokasi tersebut pada Senin (11/2/2019).

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan bahwa polisi tidur tidak asal dibangun. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aturan, hal ini merujuk dari Permenhub No 28/2018 dan Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dalam dua aturan tercatat pemasangan atau pembuatan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara sembarang.

Taswin (38), warga Kemandoran, Jakarta Selatan mengakui tidak mengetahui pasti pembuatan polisi tidur. Selama bertahun tahun tinggal, dirinya tak pernah mendapatkan teguran maupun pelarangan membuat polisi tidur.

“Saya yang buat atas persetujuan warga sekitar,” kata Taswin ditemui di lokasi.
Di depan Rumah Taswin sendiri terdapat polisi tidur setinggi hampir 10 cm. Tanpa cat kuning, polisi tidur kemudian membahayakan pengguna jalan.

Taswin kemudian beralasan, dibuatnya polisi tidur lantaran dikawasan itu terdapat sejumlah anak bermain. Lantaran dianggap berbahaya dan menjadi perlintasan sejumlah pengendara dan anak, karenanya polisi tidur dibuat di kawasan ini. "Tujuannya, agar pengendara tak memacu kendaraanya dengan cepat. Kalau sampai kecelakaan. Nanti kita yang repot sendiri,” ucap Taswin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)