Pemkot Jakbar Terima Lahan Fasos dan Fasum dari Pengembang Senilai Rp 1,2 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menerima lahan fasilitas sosial ( fasos ) dan fasilitas umum (fasum) dari pemegang izin pemanfaatan ruang atau pengembang. Lahan fasos dan fasum yang diterima dari pengembang tersebut senilai Rp1,2 triliun.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, penyerahan lahan dari pengembang itu nantinya akan kembali diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Selanjutnya akan kami serahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) untuk diserahkan kepada manfaatnya, diserahkan kepada masing-masing SKPD untuk bisa nanti dilakukan pemeliharaan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/6/2023).
Uus mengatakan, pihaknya terus mendesak para pengembang agar segera menyerahkan kewajibannya.
"Karena tiap tiap bulan, kami dari Pemprov DKI dilakukan evaluasi dari Provinsi sehingga tiap wilayah kota termasuk Jakarta Barat diminta untuk melaporkan dan diserahkan ke tingkat Provinsi," lanjutnya.
Menurut Uus, lahan yang diserahkan dari pengembang kepada pemerintah itu sudah ditentukan peruntukannya. Meski demikian, Uus tak mendetail lahan tersebut akan dibangun apa saja, namun yang pasti untuk pembangunan fasos maupun fasum.
"Maka dari itu mungkin nanti yang akan menyerahkan pemanfaatannya dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) di Jakarta," ujarnya.
Sebagai informasi, lahan yang diterima Pemkot Jakarta Barat dari pengembang berada di empat kecamatan yakni Cengkareng, Kalideres, Tamansari, dan Grogol Petamburan.
Serah terima lahan itu memiliki luas kurang lebih 119.000 meter persegi. Sementara, serah terima konstruksi seluas kurang lebih 315.000 meter persegi.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan, penyerahan lahan dari pengembang itu nantinya akan kembali diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Selanjutnya akan kami serahkan kepada Pemprov DKI dalam hal ini Dinas BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) untuk diserahkan kepada manfaatnya, diserahkan kepada masing-masing SKPD untuk bisa nanti dilakukan pemeliharaan," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/6/2023).
Uus mengatakan, pihaknya terus mendesak para pengembang agar segera menyerahkan kewajibannya.
"Karena tiap tiap bulan, kami dari Pemprov DKI dilakukan evaluasi dari Provinsi sehingga tiap wilayah kota termasuk Jakarta Barat diminta untuk melaporkan dan diserahkan ke tingkat Provinsi," lanjutnya.
Menurut Uus, lahan yang diserahkan dari pengembang kepada pemerintah itu sudah ditentukan peruntukannya. Meski demikian, Uus tak mendetail lahan tersebut akan dibangun apa saja, namun yang pasti untuk pembangunan fasos maupun fasum.
"Maka dari itu mungkin nanti yang akan menyerahkan pemanfaatannya dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) di Jakarta," ujarnya.
Sebagai informasi, lahan yang diterima Pemkot Jakarta Barat dari pengembang berada di empat kecamatan yakni Cengkareng, Kalideres, Tamansari, dan Grogol Petamburan.
Serah terima lahan itu memiliki luas kurang lebih 119.000 meter persegi. Sementara, serah terima konstruksi seluas kurang lebih 315.000 meter persegi.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)