KPK Izinkan Pemda Klaim Lahan Fasos-Fasum yang Ditinggal Pengembang
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Banyak aset milik pemerintah daerah berupa fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang masih dikuasai pengembang. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat ada sekitar 1.000 pengembang.
Dari total sekitar 1.000 pengembang itu, tidak sedikit yang telah gulung tikar dan tidak diketahui jejaknya lagi. Sehingga, aset fasos fasum yang ada belum diserahkan. Namun kebekuan persoalan itu bisa terpecahkan.
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihak pemerintah daerah bisa melakukan pengusutan pada alamat pengembang dan menyuratinya.
"Jadi ada beberapa strategi. Pasti ada itu jejaknya. Sebenarnya ini sudah dilakukan oleh pemkot. Surati, jika sampai tiga kali tidak ada respons, langsung diklaim saja," ujar Asep, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: 4.000 Aset Milik Pemkab Tangerang Masih Dikuasai Pengembang Perumahan)
Menurut dia, mengklaim aset pengembang yang menjadi hak dari pemerintah sah-sah saja. Namun dengan catatan tetap harus diumumkan terlebih dahulu di media.
"Jadi di dalam kontek misalnya dengan pihak ketiga, kami melibatkan kejaksaan, yang intinya Jamdatun sebagai pengacara negara akan membantu pemda dalam permasalahan aset," jelasnya.
Banyak aset milik pengembang di Tangsel yang tidak tercatat. Baik di bagian pencatatan aset Pemkot Tangsel, maupun di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset tak bertuan ini banyak berupa tanah dan bisa diklaim.
"Yang dulu misalnya pemekaran dan menjadi tanah desa dan lalu tanah eks desa itu sekarang masuk kawasan kabupaten, bukan Tangsel, tapi pemerintahannya Tangsel, itu harus segera didata oleh tim kecil," jelasnya. (Baca juga: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Proses identifikasi aset desa ini juga harus melibatkan pihak desa atau kelurahan. Kemudian dicatat, apakah aset tanah itu masuk di Tangsel atau kabupaten. Sedikitnya ada sekira 20 bidang tanah yang tak bertuan.
"Jadi tanah ini tidak dicatat di mana pun. Sebab itu tanah desa, di kabupaten juga tidak ada. Jadi yang pertama harus dilakukan, catat itu sebagai aset negara dulu. Terlepas itu di Tangsel atau Kabupaten," jelasnya.
Kembali pada aset pemerintah yang hingga kini masih dikuasai oleh pengembang, dari total 1.000 pengembang yang ada. Pihaknya mencatat baru 500 aset yang diserahkan.
Dari total sekitar 1.000 pengembang itu, tidak sedikit yang telah gulung tikar dan tidak diketahui jejaknya lagi. Sehingga, aset fasos fasum yang ada belum diserahkan. Namun kebekuan persoalan itu bisa terpecahkan.
Koordinator Wilayah II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihak pemerintah daerah bisa melakukan pengusutan pada alamat pengembang dan menyuratinya.
"Jadi ada beberapa strategi. Pasti ada itu jejaknya. Sebenarnya ini sudah dilakukan oleh pemkot. Surati, jika sampai tiga kali tidak ada respons, langsung diklaim saja," ujar Asep, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: 4.000 Aset Milik Pemkab Tangerang Masih Dikuasai Pengembang Perumahan)
Menurut dia, mengklaim aset pengembang yang menjadi hak dari pemerintah sah-sah saja. Namun dengan catatan tetap harus diumumkan terlebih dahulu di media.
"Jadi di dalam kontek misalnya dengan pihak ketiga, kami melibatkan kejaksaan, yang intinya Jamdatun sebagai pengacara negara akan membantu pemda dalam permasalahan aset," jelasnya.
Banyak aset milik pengembang di Tangsel yang tidak tercatat. Baik di bagian pencatatan aset Pemkot Tangsel, maupun di wilayah Kabupaten Tangerang. Aset tak bertuan ini banyak berupa tanah dan bisa diklaim.
"Yang dulu misalnya pemekaran dan menjadi tanah desa dan lalu tanah eks desa itu sekarang masuk kawasan kabupaten, bukan Tangsel, tapi pemerintahannya Tangsel, itu harus segera didata oleh tim kecil," jelasnya. (Baca juga: Demi Anak, Perempuan Cantik Pemandu Lagu Ini Rela Panas-panasan Ikut Demo)
Proses identifikasi aset desa ini juga harus melibatkan pihak desa atau kelurahan. Kemudian dicatat, apakah aset tanah itu masuk di Tangsel atau kabupaten. Sedikitnya ada sekira 20 bidang tanah yang tak bertuan.
"Jadi tanah ini tidak dicatat di mana pun. Sebab itu tanah desa, di kabupaten juga tidak ada. Jadi yang pertama harus dilakukan, catat itu sebagai aset negara dulu. Terlepas itu di Tangsel atau Kabupaten," jelasnya.
Kembali pada aset pemerintah yang hingga kini masih dikuasai oleh pengembang, dari total 1.000 pengembang yang ada. Pihaknya mencatat baru 500 aset yang diserahkan.
(thm)