Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 - 13:22 WIB
loading...
Pemkot Jakbar Tunggu...
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto usai meninjaui kegiatan percepatan vaksinasi di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan daerah soal langkah-langkah preventif yang akan dilakukan terkait diperpanjangnya PPKM level 4 di DKI. Untuk diketahui, PPKM level 4 se- Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Regulasinya kami menunggu arahan dari Pemprov karena sudah jelas rujukannya dari pusat sudah keluar nanti dari Pemprov akan mengeluarkan peraturan tindaklanjutnya, sehingga kami jajaran Pemprov akan melaksanakan, akan menindaklanjuti," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto meninjaui kegiatan percepatan vaksinasi di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

Uus menambahkan, dalam prinsipnya Pemkot Jakbar akan siap melakukan langkah-langkah preventif agar PPKM khususnya di Jakarta Barat dapat terlaksana dengan baik.

Salah satunya melalukan sosialisasi kepada masyarakat tekait pentingnya perpanjangan penerapan PPKM level 4 khususnya di Jakarta Barat.

"Yang jelas untuk langkah-langkah yang kami lakukan adalah pertama memberikan arahan sosialisasi kepada masyarakat agar melaksanakan apa yang menjadi keputusan dari pemerintah," jelasnya.

Uus berharap, masyarakat dapat mengikuti aturan selama PPKM level 4 dan menjalankan apa yang memang sudah menjadi perhatian dari Pemprov DKI.

"Soal pengawasan mungkin pelanggaran dan lain-lain itu mungkin diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jajaran sudah ada Satpol PP, Dishub yang tekait dengan masalah tindak lanjut, termasuk TNI, Polri membackup," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM level 4 selama sepekan, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)