Tunggu Arahan Pemprov DKI Soal PPKM Darurat, Pemkot Jakbar: Pengetatan di Zona Merah

Kamis, 01 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
Tunggu Arahan Pemprov...
Wali kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Walaupun Pemerintah pusat telah mengumumkan PPKM Darurat se-Jawa-Bali yang akan dimulai 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menerangkan, untuk sementara ini, pihaknya tetap melakukan pengetatan di setiap wilayah di Jakarta Barat yang masuk zona merah atau oranye. Salah satunya meningkatkan kembali pengawasan di posko PPKM Mikro yang ada di kawasan zona merah atau oranye.

"Sementara masih PPKM biasa. Pengaktifan kembali posko-posko PPKM, terus kedua melakukan pengetatan di lokasi-lokasi zona merah," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (1/7/2021).

Uus mengatakan, pemberlakuan mikro lockdown pada zona merah dan oranye itu dilakukan untuk membatasi aktivitas atau kegiatan masyarakat.

"Pengetatan juga kita lakukan sehingga masyatakat bisa dikendalikan mobilitasnya," ujar Uus.

Selain itu, Uus menambahkan, pihaknya juga tak henti untuk sosialisasikan kepada masyarakat khususnya di Jakarta Barat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Sama Prokes tetap kita sosialisasikan masif dengan RT RW termasuk yang paling penting soal vaksin," tandasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa dan Balimulai 3-20 Juli 2021.Di mana, Jakarta Barat menjadi salah satu kota yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan PPKM Darurat. Kebijakan itu dikeluarkan setelah ledakan kasus Covid-19 kembali terjadi di Indonesia.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)