Langgar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Sanksi Tipiring
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan aturan pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran. PPKM Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.
"Hari ini kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara
"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," sambungnya.
Baca juga: Ruang ICU di Tangsel Sudah Terisi Full 100 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terpapar Corona
Pihaknya juga tengah membuat aturan sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat, mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring. "Sanksinya berupa peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," kata Benyamin.
"Hari ini kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara
"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," sambungnya.
Baca juga: Ruang ICU di Tangsel Sudah Terisi Full 100 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terpapar Corona
Pihaknya juga tengah membuat aturan sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat, mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring. "Sanksinya berupa peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," kata Benyamin.
(jon)