Langgar PPKM Darurat di Tangsel Terancam Sanksi Tipiring

Kamis, 01 Juli 2021 - 18:29 WIB
loading...
Langgar PPKM Darurat...
Pemkot Tangsel tengah membuat aturan sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat, mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring. Foto: Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyiapkan aturan pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran. PPKM Darurat dimulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Hari ini kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

"Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya," sambungnya.
Baca juga: Ruang ICU di Tangsel Sudah Terisi Full 100 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Jika Terpapar Corona

Pihaknya juga tengah membuat aturan sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat, mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring. "Sanksinya berupa peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," kata Benyamin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1649 seconds (0.1#10.140)