Pemkot Bekasi Perpanjang Libur Sekolah hingga 28 April

Selasa, 14 April 2020 - 10:33 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Perpanjang Libur Sekolah hingga 28 April
Seorang peserta didik tengah mengerjakan tugasnya di rumah. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
BEKASI - Melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi memperpanjang masa belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sdrajat)hingga 28 April 2020. Kebijakan ini menyusul akan diterapkanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020 besok. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah karena penyebaran wabah virus Corona terus meningkat di Kota Bekasi. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung kegiatan PSBB. “Kita perpanjang hingga 28 April mendatang,” katanya. Menurut dia, perpanjangan proses belajar mengajar dari rumah diputuskan lewat Surat Edaran Nomor: 421/ 2566/ Disdik, tentang Perpanjangan Belajar dari Rumah (Home Learning) Ke Tiga Pada Masa Darurat Corona (Covid 19) di Kota Bekasi yang semakin mengkhawatirkan. Inay menjelaskan, waktu perpanjangan tersebut akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di pada masa Covid 19 di Kota Bekasi. “Ini terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi pada masa Covid 19. Kalau memang masih bahaya, masa belajar dirumah akan terus diperpanjang,” tegasnya. Untuk itu, Inay meminta jajaran pengurus sekolah dapat menjalin komunikasi dengan para wali murid dan siswa serta masyarakat untuk selama masa tersebut. ”Harapan kami dengan perpanjangan ini, bisa memutus mata rantai penyebaran wabah corona di Bekasi,” tegasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)