Catat, Jalur Puncak Akan Ditutup Selama 12 Jam Cek Jadwalnya

Sabtu, 31 Desember 2022 - 04:06 WIB
loading...
Catat, Jalur Puncak Akan Ditutup Selama 12 Jam Cek Jadwalnya
Sejumlah kendaraan melintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Jelang malam Tahun Baru 2023, jalur puncak akan ditutup selama 12 jam. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
BOGOR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor bakal mengalihkan kendaraan yang menuju kawasan Puncak , Kabupaten Bogor, menjelang malam Tahun Baru 2023. Pengalihan ini akan diberlakukan selama 12 jam.

"Kita akan melakukan pengalihan arus (menuju Puncak) 12 jam," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat 30 Desember 2022.

Adapun pengalihan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB pada Sabtu 31 Desember 2022 hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2023. Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih tidak bisa melintas menuju Puncak.

"Kendaraan roda empat pada jam tersebut tidak bisa masuk kawasan Puncak," jelasnya.



Dengan begitu, masyarakat yang akan menuju Puncak diminta menyesuaikan jadwalnya. Sedangkam untuk kendaaran yang akan menuju Cianjur atau Bandung bisa melalui jalur alternatif selain Jalur Puncak.

"Dipersilakan masyarakat yang ingin ke Bandung via Puncak, dapat mengambil jalur Jonggol maupun Sukabumi," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)