Terlilit Utang, Emak-emak di Tambora Nekat Gasak Motor Tetangga

Kamis, 29 Desember 2022 - 12:40 WIB
loading...
Terlilit Utang, Emak-emak di Tambora Nekat Gasak Motor Tetangga
Gara-gara terlilit utang, emak-emak berinisial SU (51) nekat menggasak sepeda motor tetangganya di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Utang memang bikin pusing kepala. Gara-gara terlilit utang, emak-emak berinisial SU (51) nekat menggasak sepeda motor tetangganya di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 malam. Pelaku melihat motor korban terparkir dengan kunci tergantung karena tertinggal oleh pemiliknya.

"Muncul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian. Modus pelaku dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu kemudian dia simpan," ujarnya, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: 60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Dibekuk Polisi, Dua Ditembak

Setelah 3 hari saat keadaan sepi, motor tetangganya itu dibawa kabur dan dijual seharga Rp1,8 juta ke penadah berinisial PA (58). Penadah diketahui saudara pelaku sendiri.

Mendapati motornya tidak ada di tempat, korban melaporkannya ke Polsek Tambora. "Berbekal rekaman CCTV sekitar TKP, enam hari kemudian pelaku SU (51) akhirnya ditangkap," kata Putra.

Korban bernama Anwar dan pelaku ternyata sudah bertetangga selama 2 tahun. Menurut Putra, saat kedua pihak dipertemukan korban tidak ingin melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut dan mencabut laporannya.

"Kami memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah disita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban," ujarnya.

Putra menambahkan pelaku SU merupakan ibu rumah tangga yang nekat melakukan aksi pencurian lantaran terlilit utang dan kepepet kebutuhan ekonomi. Korban juga merupakan tulung punggung keluarga dengan 3 anak.

"Korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)