60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Dibekuk Polisi, Dua Ditembak

Kamis, 04 Maret 2021 - 19:26 WIB
loading...
60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Dibekuk Polisi, Dua Ditembak
Sebanyak 60 tersangka kasus pencurian dan penadah motor antar kota di wilayah Kabupaten Bogor diringkus polisi. Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Sebanyak 60 tersangka kasus pencurian dan penadah motor antar kota di wilayah Kabupaten Bogor diringkus polisi. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti 124 motor hasil curian.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri terkait kriminal jalanan. Adapun operasi dilakukan sejak 23 Februari-3 Maret 2021.

"Dari program itu diaplikasikan Polda Jabar dengan operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari kemarin," kata Harun, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Marak Ajakan Tawuran Lewat Medsos, 10 Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan )

Dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 60 tersangka pencurian dan penadah motor di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan barang bukti mencapai 124 motor hasil curian. "Terdiri dari 53 tersangka non TO (target operasi) dan 7 tersangka TO," tambahnya.

60 Tersangka Pencurian Motor di Bogor Dibekuk Polisi, Dua Ditembak


Dari hasil pemeriksaan. rata-rata para tersangka mengincar motor yang terparkir di pertokoan dan rumah makan. Namun, ada juga tersangka yang nekat mencuri dengan cara masuk ke rumah korbannya.

"Waktunya (mencuri) mulai jam 10 pagi sampai jam 5 sore. Itu waktu paling banyak terjadi. Tapi juga ada di perumahan dan menempel korban," ungkap Harun. (Baca juga; Ditabrak Motor, 2 Spesialis Pembobol Rumsong Nyaris Tewas Diamuk Warga )

Harun menambahkan, dari puluhan tersangka itu, dua orang di antaranya yakni berinisial AW dan YP terpaksa dilumpuhkan oleh petugas di bagian kakinya. Keduanya ditembak karena melawan saat akan diringkus. "Saat penangkapan melakukan perlawanan dan dilumpuhkan dengan terukur," tegasnya.

Tak hanya motor, polisi juga turut mengamankan 9 unit mobil diduga hasil curian dan 1 unit truk. Adapun barang bukti yang digunakan oleh para tersangka saat beraksi di antaranya dua pucuk senjata api rakitan, 2 bilah pisau dan belasan mata kunci leter T.

"Tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun," tutup Harun.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)