Marak Ajakan Tawuran Lewat Medsos, 10 Remaja Bawa Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 04 Maret 2021 - 18:47 WIB
loading...
Marak Ajakan Tawuran...
Sebanyak 10 remaja diamankan aparat kepolisian karena kedapatan berkumpul sambil membawa senjata tajam di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan/Kota Tangerang. Okezone/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Sebanyak 10 remaja diamankan aparat kepolisian karena kedapatan berkumpul sambil membawa senjata tajam . Adapun para remaja tersebut hendak menggelar aksi tawuran di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan/Kota Tangerang pada Minggu (28/2/2021) dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, saat polisi melakukan patroli di wilayah tersebut, ada sekitar 50 remaja yang sedang berkumpul. Namun, yang berhasil diamankan hanya 10 orang, sementara yang lainnya kabur.

"Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan aksi membahayakan. Sebenarnya di lokasi ada 50 remaja, namun yang berhasil diamankan 10 remaja," ujar Kapolres pada Kamis (4/3/2021). (Baca juga; Cegah Penembakan Cengkareng Terulang, Polres Tangerang Periksa 264 Senpi Anggotanya )

Para remaja ini memanfaatkan media sosial Instagram untuk menantang kelompok lain. Ada beberapa akun Instagram yang mereka gunakan dan berisi provokasi untuk berbuat onar serta unggahan foto memamerkan senjata tajam.

"Dari keterangan dan digital mereka tergabung dalam akun IG beberapa. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," ungkapnya. (Baca juga; 2 Pelaku Curanmor di Danau Citra Raya Tangerang Dibekuk Polisi )

Tak hanya tawuran antar kelompok, mereka juga kerap kali melakukan aksi konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Mereka beraksi pada malam hari dan menakuti pengendara yang lewat, sasarannya pun siapa saja yang sekiranya menjadi lawan mereka.

Namun, polisi belum mendapatkan laporan adanya korban dari aksi komplotan ini. "Sasarannya random, siapapun yang sekiranya jadi lawan, tapi belum dipastikan apakah mereka pernah melukai orang lain atau hanya menakut-nakuti," lanjutnya.

Para remaja ini rupanya mendapatkan senjata tajam lewat transaksi online. Adapun senjata tajam yang berhasil diamankan berupa satu busur dengan lima anak panah, 21 celurit, tiga golok, dan tiga stik golf. "Sajamnya didapat secara online, dibeli di tempat yang jual," katanya.

Sepuluh remaja ini ada yang berstatus pelajar dan putus sekolah. Adapun atas aksinya, mereka yang diamankan akan dikenakan jeratan UU Darurat No 13/2001 tentang Sajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak remaja diminta untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama aktivitas di media sosial. Terlebih saat ini marak Ajakan tawuran dan juga aksi membahayakan lainnya lewat media sosial.

"Masyarakat terutama orang tua aga memberikan bimbinban kepada anak-anaknya agar tidak melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)