2 Pelaku Curanmor di Danau Citra Raya Tangerang Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang , Banten, dibekuk petugas kepolisian. Kedua pelaku berinisial MR (18) dan IR (20).
Mereka diketahui merupakan sindikat yang bekerja secara kelompok. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya telah tiga kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten. (Baca juga; Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk )
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka MR ditangkap di tempat sembunyinya, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sedangkan tersangka IR ditangkap di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang. Mereka biasa beraksi di wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja," kata Wahyu, kepada Sindonews, Rabu (3/3/2021). (Baca juga; Tuntut Pesangon Ratusan Juta, 7 Buruh di Tangerang Layangkan Gugatan ke PHI )
Salah satu aksi kawanan ini dilakukan di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 14 Februari 2021. Saat itu, mereka mencuri motor milik seorang warga yang tengah asyik memancing di danau tersebut.
"Saat itu, sekira jam 2 siang, korban memancing di Danau Citra Raya. Motor diparkirkan di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Setelah memancing, korban mendapati motornya sudah hilang," jelasnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
Penyelidikan kasus curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Pada Kamis 25 Februari 2021, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan observasi, jam 6 pagi, pelaku MS dibekuk," jelasnya.
Dari keterangan MS, pelaku IR akhirnya tertangkap. Sebagai barang bukti, diamankan satu unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan curanmor.
"Kini kedua tersangka telah meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Mereka diketahui merupakan sindikat yang bekerja secara kelompok. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya telah tiga kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Tangerang, Polda Banten. (Baca juga; Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk )
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka MR ditangkap di tempat sembunyinya, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Sedangkan tersangka IR ditangkap di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang. Mereka biasa beraksi di wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja," kata Wahyu, kepada Sindonews, Rabu (3/3/2021). (Baca juga; Tuntut Pesangon Ratusan Juta, 7 Buruh di Tangerang Layangkan Gugatan ke PHI )
Salah satu aksi kawanan ini dilakukan di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 14 Februari 2021. Saat itu, mereka mencuri motor milik seorang warga yang tengah asyik memancing di danau tersebut.
"Saat itu, sekira jam 2 siang, korban memancing di Danau Citra Raya. Motor diparkirkan di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Setelah memancing, korban mendapati motornya sudah hilang," jelasnya.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
Penyelidikan kasus curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja.
"Pada Kamis 25 Februari 2021, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dilakukan observasi, jam 6 pagi, pelaku MS dibekuk," jelasnya.
Dari keterangan MS, pelaku IR akhirnya tertangkap. Sebagai barang bukti, diamankan satu unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan curanmor.
"Kini kedua tersangka telah meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(wib)