Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk

Senin, 01 Maret 2021 - 22:48 WIB
loading...
Spesialis Jambret Perempuan di Tangerang Dibekuk
Pelaku jambret di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pelaku jambret di Jalan Raya Mauk-Kronjo, Kampung Nibung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang , Banten, ditangkap polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berinisial RA (27). Dari laporan polisi, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret. Terakhir, dia menjembret barang milik wanita di Kemiri.

"Tersangka, biasa menyasar perempuan yang berkendara sendirian, terutama pada petang hari atau menjelang malam hari," kata Wahyu, kepada Sindonews, Senin (1/3/2021). (Baca juga; Asuh Anak di Depan Rumah, Ibu Ini Jadi Korban Penjambretan di Tangsel )

Dia pun mengimbau, agar masyarakat senantiasa waspada bila membawa tas saat berkendara. Diharapkan, barang bawaan disimpan di tempat yang tidak terlihat, misal di jok motor atau ditutup jaket.

Wahyu menjelaskan, aksi jambret terjadi saat korban A (31) pulang bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Tangerang. Saat itu, korban pulang seorang diri, sekitar pukul 18.00 WIB, mengendarai sepeda motor.

"Di lokasi kejadian, korban dipepet tersangka yang juga menggunakan sepeda motor. Setelah tas Korban dirampas, korban yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya terjatuh dan kakinya terkilir," sambungnya.

Tidak hanya menderita luka, dalam peristiwa itu korban juga mengalami kerugian tas berisi telepon genggam dan uang tunai senilai Rp2 juta yang dibawa kabur oleh tersangka. (Baca juga; Jambret Spesialis Tas Emak-emak Dibekuk, Berdalih Terlilit Banyak Utang )

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi mengidentifikasi kendaraan sepeda motor yang identik dengan yang digunakan tersangka, berada di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Benar saja, tersangka bersembunyi di Kronjo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan telepon genggam korban dan motor yang digunakan tersangka beraksi melakukan penjembretan.

"Kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)