Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta

Minggu, 11 Desember 2022 - 14:19 WIB
loading...
A A A
“Polisi, institusinya hanya satu Polri. Jaksa, institusinya Kejaksaan Republik Indonesia, dan hakim yaitu MA. Tentunya UU Advokat masih berlaku, maka yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi,” katanya.

Juanda, mewakili Rektor Ubhara Irjen Pol (Purn) Bambang Karsono‎ menyampaikan, para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.

“Sudah tepat sudara-saudara mengikuti PKPA di sini dan insyaallah kualitasnya terjamin. Kita membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kita jaga,” katanya.

Kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakbar dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat.“Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)