Berdiri di Taman, Reklame di Srengseng Jakbar Melanggar Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Jakarta Barat mempertanyakan keberadaan reklame tiang berukuran raksasa yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Reklame itu sudah berdiri cukup lama dan dibiarkan begitu saja oleh pengawasan Pemkot Jakarta Barat.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.
“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.
Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.
Lokasi tersebut merupakan penataan dari kelurahan. "Terkait reklame, itu harus berizin ke Pemprov DKI terlebih dahulu. Apabila diizinkan si pemasang diwajibkan membayar retribusi," katanya.
Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.
"Di situ reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujarnya.
Menurut dia, Taman Corner Srengseng merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," katanya.
Penampakan reklame dengan tiang juga merusak estetika kawasan. Terkait itu, dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terjun ke lapangan untuk memperhatikan kinerja bawahannya.
Padahal, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 Pasal 9 menyebutkan reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding, tidak boleh menggunakan tiang.
Walda, warga setempat mengatakan, keberadaan reklame raksasa itu merusak keindahan taman. Terlebih, menurut aturan tidak diperbolehkan adanya reklame atau baliho di taman fasos fasum. "Aturannnya sekarang video tron," ujarnya, Senin (26/2/2024).
Dia mengaku kecewa dengan sikap pemerintah setempat yang tutup mata dengan keberadaan reklame tersebut.
“Seharusnya langsung ditindaklanjuti. Sudah jelas itu menyalahi aturan kok malah dibiarkan gitu saja. Ada apa ini?" ucapnya.
Terkait keberadaan reklame di Taman Corner Park Srengseng, Kasudin Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Jakarta Barat Romi Sidharta mengaku tidak mengetahuinya.
Lokasi tersebut merupakan penataan dari kelurahan. "Terkait reklame, itu harus berizin ke Pemprov DKI terlebih dahulu. Apabila diizinkan si pemasang diwajibkan membayar retribusi," katanya.
Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz menuturkan dalam kasus ini sepertinya Pergub hanya di atas kertas alias tidak berlaku di lapangan.
"Di situ reklame iklan perumahan sudah bertahun-tahun terpasang, namun luput dari pengawasan Pemkot Jakbar," ujarnya.
Menurut dia, Taman Corner Srengseng merupakan fasilitas umum yang difungsikan untuk penyerapan air. Namun diduga sengaja dihiraukan dari pengawasan. "Terlebih reklame dengan tiang itu membahayakan pengendara dan masyarakat pejalan yang melalui jalan tersebut," katanya.
Penampakan reklame dengan tiang juga merusak estetika kawasan. Terkait itu, dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terjun ke lapangan untuk memperhatikan kinerja bawahannya.
(jon)