Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta

Minggu, 11 Desember 2022 - 14:19 WIB
loading...
Peradi Jakbar Gelar PKPA ke-20 Bersama Ubhara, Diikuti 123 Peserta
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ( Ubhara ) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ‎(PKPA). Pada angkatan XX ini, diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid.

“‎Diikuti oleh 123 peserta, 75 peserta online, 42 peserta offline, dan enam yang masih waiting list untuk‎ ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakbar-Ubhara Fortuna Alvariza di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, pihaknya tetap menghelat PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan. Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.

“Jujur saja, karut marut ‎dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisasi advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan tujuh kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.

“Tentunyakami menyiapkan PKPA yang berkualitas, yang memang diselenggarakan oleh organisasi advokat wadah tunggal. Ini tidak terbantahkan, Peradi di bawah Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” tandasnya.

‎Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyampaikan, Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.

“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh ‎sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggaran ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.



Ia melanjutkan, sesuai Pasal 4 UU Advokat, ‎karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)