Kronologi Pengungkapan 3 Tersangka Kasus TPPO Bayi di Jakbar Ternyata Ibu Kandung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , salah satunya ternyata ibu dari bayi korban. Sang ibu diduga menjual bayinya pada tersangka lain dengan imbalan Rp4 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tiga tersangka yakni T (35), EM (30), dan AN.
Perinciannya, T (35) ibu kandung dari salah satu bayi yang diselamatkan, EM (30) perempuan yang berperan sebagai pelaku utama, dan AN yang merupakan suami siri dari tersangka EM.
"EM boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama seorang laki-laki inisial AN," ujar Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Kasus tersebut berawal ketika tersangka T atau ibu dari salah sayu bayi melapor. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik, T juga ditetapkan tersangka.
"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur di mana ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisinya sedang hamil 8 bulan," kata Syahduddi.
Perkenalkan antara EM dengan T berawal dari grup adopsi yang melibatkan dua orang ini. Kemudian ketika T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM mendatangi T di rumah sakit tempat persalinan T.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak antara T dengan EM ini disepakati EM akan membayar Rp4 juta kepada T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta atau Rp1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Setelah satu minggu berselang T mengonfirmasi terhadap EM perihal sisa pembayaran uang yang dijanjikan. Tersangka EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima uang dari sang suami.
"T mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu. Maka T melapor ke Polsek Tambora dengan tujuan melapor kehilangan bayi," ujar Syahduddi.
Atas laporan tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan pendalaman lalu berhasil menangkap EM di Karawang, Jawa Barat.
"Dari hasil interogasi dan pendalaman EM terungkap ternyata bayi yang diambil EM dari T berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk katakanlah mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada T," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tiga tersangka yakni T (35), EM (30), dan AN.
Perinciannya, T (35) ibu kandung dari salah satu bayi yang diselamatkan, EM (30) perempuan yang berperan sebagai pelaku utama, dan AN yang merupakan suami siri dari tersangka EM.
"EM boleh dikatakan pelaku utama dalam tindak pidana perdagangan orang ini bersama seorang laki-laki inisial AN," ujar Syahduddi, Jumat (23/2/2024).
Kasus tersebut berawal ketika tersangka T atau ibu dari salah sayu bayi melapor. Dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik, T juga ditetapkan tersangka.
"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur di mana ketika EM menghubungi T pada saat itu kondisinya sedang hamil 8 bulan," kata Syahduddi.
Perkenalkan antara EM dengan T berawal dari grup adopsi yang melibatkan dua orang ini. Kemudian ketika T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM mendatangi T di rumah sakit tempat persalinan T.
"Atas kesepakatan kedua belah pihak antara T dengan EM ini disepakati EM akan membayar Rp4 juta kepada T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta atau Rp1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," katanya.
Setelah satu minggu berselang T mengonfirmasi terhadap EM perihal sisa pembayaran uang yang dijanjikan. Tersangka EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima uang dari sang suami.
"T mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu. Maka T melapor ke Polsek Tambora dengan tujuan melapor kehilangan bayi," ujar Syahduddi.
Atas laporan tersebut penyidik melakukan proses penyelidikan dan pendalaman lalu berhasil menangkap EM di Karawang, Jawa Barat.
"Dari hasil interogasi dan pendalaman EM terungkap ternyata bayi yang diambil EM dari T berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk katakanlah mengambil bayi itu dan memberikan sejumlah uang kepada T," katanya.
(jon)