Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Dibuka Lagi, Saksi dan Tersangka Akan Diperiksa Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ) di Kota Bogor akan kembali dibuka. Hal tersebut sesuai dengan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Jawa Barat.
"(Hasilnya) akan dilanjutkan proses penyelidikan. Kita akan buka kembali," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Kata dia, semua orang terkait kasus tersebut akan dipanggil dan diperiksan kembali. Mulai dari para saksi-saksi, korban termasuk tersangka.
"Iya (dipanggil), kita lanjutkan proses penyelidikan. Tentunya penyelidikan yang kemarin sempat dihentikan. Pastinya para saksi, tersangka akan dipanggil lagi. Bukan hanya itu saja tapi saksi-saksi yang lain akan kita panggil juga," ungkap Ferdy.
Tetapi, pihaknya masih menungu surat risalah resmi hasil gelar khusus di Polda Jabar. Jika sudah diterima, penyelidikan akan langsung dimulai kembali.
"Prosedurnya tinggal kita menunggu risalah resmi dari beberapa hasil gelar perkara. Kalau itu sudah kita terima mungkin hari ini atau besok ya kita langsung main (kasus dibuka kembali). Karena baru kemarin sore kita gelar perkaranya. Kita tunggu (risalah), nanti dibuatkan resmi dan kita tangani oleh pejabat dan dikirim ke Polresta," tuturnya.
Seperti diketahui, polisi akan melakukan gelar khusus terkait kasus pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM di Polda Jabar. Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan lainnya.
"Dalam rekomendasi menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan kembali. Intinya, akan dilaksanakan oleh Polri dalam hal ini Polda Jabar akan melakukan gelar khusus," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.
Dalam gelar khusus tersebut, akan turut mengundang dari penyidik dari Polresta Bogor Kota untuk membahas perkara ini. Kemudian, polisi akan membuka fakta-fakta baru yang sudah didapatkan.
"Nanti tentunya rekomendasi dari gelar khusus yang dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka kembali perkara tersebut," terangnya.
Lihat Juga: Dampingi Korban Pemerkosaan di Apartemen, RPA Perindo: Korban Kabur karena Jenuh Penyidikan Lambat
"(Hasilnya) akan dilanjutkan proses penyelidikan. Kita akan buka kembali," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga
Kata dia, semua orang terkait kasus tersebut akan dipanggil dan diperiksan kembali. Mulai dari para saksi-saksi, korban termasuk tersangka.
"Iya (dipanggil), kita lanjutkan proses penyelidikan. Tentunya penyelidikan yang kemarin sempat dihentikan. Pastinya para saksi, tersangka akan dipanggil lagi. Bukan hanya itu saja tapi saksi-saksi yang lain akan kita panggil juga," ungkap Ferdy.
Tetapi, pihaknya masih menungu surat risalah resmi hasil gelar khusus di Polda Jabar. Jika sudah diterima, penyelidikan akan langsung dimulai kembali.
"Prosedurnya tinggal kita menunggu risalah resmi dari beberapa hasil gelar perkara. Kalau itu sudah kita terima mungkin hari ini atau besok ya kita langsung main (kasus dibuka kembali). Karena baru kemarin sore kita gelar perkaranya. Kita tunggu (risalah), nanti dibuatkan resmi dan kita tangani oleh pejabat dan dikirim ke Polresta," tuturnya.
Seperti diketahui, polisi akan melakukan gelar khusus terkait kasus pemerkosaan oknum pegawai Kemenkop UKM di Polda Jabar. Hal itu berdasarkan rekomendasi hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan lainnya.
"Dalam rekomendasi menyampaikan agar perkara ini dilanjutkan kembali. Intinya, akan dilaksanakan oleh Polri dalam hal ini Polda Jabar akan melakukan gelar khusus," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.
Dalam gelar khusus tersebut, akan turut mengundang dari penyidik dari Polresta Bogor Kota untuk membahas perkara ini. Kemudian, polisi akan membuka fakta-fakta baru yang sudah didapatkan.
"Nanti tentunya rekomendasi dari gelar khusus yang dijadikan dasar oleh penyidik Polresta Bogor Kota untuk membuka kembali perkara tersebut," terangnya.
Lihat Juga: Dampingi Korban Pemerkosaan di Apartemen, RPA Perindo: Korban Kabur karena Jenuh Penyidikan Lambat
(mhd)