Jika Ada Bukti Baru, Polisi Akan Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Oknum Pegawai Kemenkop UKM
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota akan kembali membuka perkara kasus pemerkosaan oleh oknum pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) jika ada bukti baru atau alasan kuat. Kasus yang terjadi pada 2019 silam ini dihentikan karena permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kepada LPSK, penyidik sudah menjelaskan penanganan proses kasus tersebut dari awal hingga penghentian.
"Dugaan pemerkosaan ini ditangani pada Desember 2019. Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan," kata Ferdy Irawan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ferdy, LPSK menyampaikan beberapa saran masukan di antaranya agar membuka kembali perkara ini. Menurut Ferdy, penyidik masih akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujarnya.
Ferdy mengatakan, kasus ini diluar dari perkiraan penyidik. Karena, pernikahan antara korban dan terlapor dalam perjalanannya terjadi masalah sehingga perkara ini diminta dibuka kembali.
Sebenernya, lanjut dia, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara ini musyawarah atau restorative justice.
Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Ferdy menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu bukti atau keterangan baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik mempunyai alasan kuat unyuk perkara ini dapat kembali dibuka.
"Namanya membuka perkara itu kita pastikan harus ada bukti baru. Nah, ini kita masih teliti kembali. Karena kalau di LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa membuka perkara ini," ucapnya.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya baru saja menerima kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kepada LPSK, penyidik sudah menjelaskan penanganan proses kasus tersebut dari awal hingga penghentian.
"Dugaan pemerkosaan ini ditangani pada Desember 2019. Kita sudah memaparkan dari awal adanya laporan sampai naik ke proses penyedikan, penahanan, kemudian ada permintaan dari korban maupun keluarganya untuk pencabutan laporan maupun perdamaian sampai terjadi pernikahan dan sampai perkara ini dihentikan," kata Ferdy Irawan pada Rabu, 2 November 2022 kemarin.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ferdy, LPSK menyampaikan beberapa saran masukan di antaranya agar membuka kembali perkara ini. Menurut Ferdy, penyidik masih akan melihat apakah dalam perkara ini ada bukti baru atau alasan kuat untuk membuka perkara ini kembali.
"Kami juga titip pesan kepada LPSK ketika nanti ada informasi tambahan, keterangan tambahan dari korban yang mungkin belum sempat kami gali itu bisa disampaikan dan bisa ketika kami nanti ketemu dengan korban diceritakan secara detail kepada penyidik," ujarnya.
Ferdy mengatakan, kasus ini diluar dari perkiraan penyidik. Karena, pernikahan antara korban dan terlapor dalam perjalanannya terjadi masalah sehingga perkara ini diminta dibuka kembali.
Sebenernya, lanjut dia, pernikahan itu membuktikan kebenaran dan niat baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan perkara ini musyawarah atau restorative justice.
Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan kemudian mereka menikah dan itu permintaan langsung dari korban maupun keluarganya. Niat penyidik waktu itu mengakomodir dan sekaligus memastikan bahwa betul-betul terjadi pernikahan itu dan sudah dibuktikan dengan adanya buku nikah yang tercatat di KUA Jakarta Selatan.
"Pada waktu itu pertimbanganya seperti itu. Tapi, setelah berjalan sekian tahun, 3 tahun kemudian keluarga mereka ada persoalan. Kami juga baru monitor bahwa ada persoalan dalam keluarga dan itu mencuat lagi dikaitkan proses penanganan perkara yang ditangani kita," katanya.
Ferdy memastikan proses pengentian perkara tersebut tidak ada dorongan dari polisi."Tidak ada dorongan yang jelas tidak ada. Dokumen sudah kami tunjukkan bahwa ini sudah ada pernyataan tertulis sendiri. Diikuti dengan BAP, pencabutan laporan dan permohonan lisan dari korban maupun keluarganya. Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tidak ada tendensi apa-apa dan paksaan apa-apa," terangnya.
Ferdy menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu bukti atau keterangan baru dari LPSK atau korban. Sehingga penyidik mempunyai alasan kuat unyuk perkara ini dapat kembali dibuka.
"Namanya membuka perkara itu kita pastikan harus ada bukti baru. Nah, ini kita masih teliti kembali. Karena kalau di LPSK akan ada petunjuk baru dari keterangan korban yang mungkin bisa membuka perkara ini," ucapnya.
(hab)