Polisi Tangkap Pemotor Pelaku Kekerasan di SPBU Tangerang yang Videonya Viral

Senin, 28 November 2022 - 08:22 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pemotor Pelaku Kekerasan di SPBU Tangerang yang Videonya Viral
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Zain Dwi Nugroho bersama pelaku (dua dari kiri) dan korban (dua dari kanan). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan pengendara sepeda motor pelaku kekerasan di SPBU yang videonya viral di media sosial. Dalam video, seorang pria memukul petugas wanita SPBU di Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Pria itu diduga marah sehingga melakukan kekerasan terhadap petugas SPBU berinisial EAK, itu. Dalam video itu disebutkan wanita petugas SPBU dicengkeram bajunya dan dipukul oleh pelanggan laki-laki. Pemicunya hanya karena kembalian uang pembelian BBM kurang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku di SPBU Tanah Tinggi dari hasil pemeriksaan karena kesal kembalian uangnya kurang.



"Adapun pelaku yang diamankan bernama DP (25 tahun). Kejadian yang viral tersebut terjadi di SPBU di daerah Tanah Tinggi terjadi pada Sabtu (26 November 2022) sekitar pukul 17.32 WIB," ujarnya, Minggu, 27 November 2022.

Zain menjelaskan, kejadian itu terjadi karena pelaku kesal saat membeli bensin sebanyak 3 liter Pertalite dengan memberi uang sebesar Rp100 ribu dikembalikan hanya Rp20 ribu oleh korban. Namun, lanjutnya, pelaku baru merasakan adanya kekurangan kembalian itu saat dirinya di jalan menuju ke rumah.

"Pelaku merasa pada saat membeli bensin sebanyak 3 liter, dia menggunakan uang Rp100 ribu, dikembalikan oleh korban hanya Rp20 ribu. Pada saat itu pelaku tidak cek lagi uang kembaliannya. Pada saat pulang, pelaku cek lagi dan merasa kurang, akhirnya kembali ke SPBU," jelasnya.

Saat kembali ke SPBU, pelaku langsung berdebat dengan korban atas kekurangan kembaliannya. Merasa terdesak, korban pun akhirnya memberikan uang sisa kembaliannya ke pelaku.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)