Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Rp200 Juta di Tangerang

Kamis, 24 November 2022 - 05:43 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Rp200 Juta di Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lokasi pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, kabupaten Tangerang Banten pada Selasa, 22 November 2022.

Para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 4 bulan dengan cara mengoplos isi tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan anggotanya berhasil menciduk lima pelaku yang berinisial K, MY, H, MT dan AM. "Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Zain, Kamis (24/11/2022).



Zain menuturkan, aksi gerebek yang dilakukan pukul 13.00 WIB tersebut, berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 135 tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput.



"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak. Sudah 4 bulan selama beroperasi, mereka meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjut Zain.

Zain juga mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia pun mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi. "Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, para pelaku juga dapat mengakibatkan ledakan gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat," tutur Zain.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)