Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Bogor

Kamis, 27 Oktober 2022 - 19:40 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Bogor
Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin merilis kasus ga soplosan beromzet ratusan juta rupiah. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap tiga pelaku praktik pengoplosan tabungan gas di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam praktik ilegal ini, para pelaku dapat meraup keuntungan mencapai ratusan juta hanya dalam satu bulan.

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial GS (43), NS (25) dan K (52). Adapun praktik penyuntikan tabung gas ini terbongkar dari informasi dari masyarakat.

"Sore hari ini kami menginformasikan terkait dugaan tindak pidana penggunaan gas elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Iman di Bogor, Kamis (27/10/2022).

Ketiga pelaku itu berperan sebagai pemilik, sopir, dan penjaga lokasi tempat pengoplosan gas. Dari kegiatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 250 tabung gas 3 kilogram, 150 tabung gas 12 kilogram dan 30 selang untuk memindahkan gasnya.

"Jadi modusnya (pengoplosan) tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," jelasnya.



Kepala polisi, pelaku mengaku sudah melajalankan bisnisnya selama satu bulan. Para pelaku sudah meraup keuntungan kurang lebih Rp150 juta.

"Terhadap 3 tersangka kami menggunakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," bebernya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, para pelaku ini bertransaksi di jalan. Barang hasil oplosan ini bertukar muatan di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

"Barang tidak ambil, sifatnya datang antar ke daerah yang jauh dari permukiman. Transaksi malam hari, oper muatan di daerah Parung, yang ngantar bisa dijerat nanti akan kami dalami," ucap Siswo.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3628 seconds (0.1#10.140)