Beraksi 100 Kali, Komplotan Maling Motor Ditangkap Polres Tangerang

Kamis, 24 November 2022 - 17:35 WIB
loading...
Beraksi 100 Kali, Komplotan...
Polres Tangerang Kota memperlihatkan tiga pepalku pencurian motor yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (24/11/2022).Foto/MPI/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Tiga dari lima orang komplotan pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya ditangkap petugas Polres Tangerang Kota . Komplotan pencuri jaringan Sumatera-Tangerang ini telah beraksi sebanyak 100 kali.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni, AN, IB, dan RP. Sementara dua pelaku lain yakni, A dan AB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 100 kali di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, maupun Tangerang Selatan,' kata Zain pada Kamis (24/11/2022). Baca: 36 Kali Beraksi, Komplotan Maling Motor di Bekasi Ditangkap

Zain menuturkan, tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai satu sepeda motor di tempat penitipan motor kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah dicek ke Samsat oleh petugas ternyata benar bila motor jenis Honda Beat adalah motor curian.

"Hal itu berdasarkan keterangan pemiliknya, bila motornya hilang satu hari lalu saat terparkir di daerah Kelapa Dua," tutur Zain.

Atas laporan itu, petugas memantau tempat penitipan tersebut untuk mengetahui siapa orang yang menitipkan motor. Saat si penitip mengambil motor tersebut, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya.

Menurut Zain, para tersangka yang telah diamankan memiliki peran masing-masing saat beraksi. Tersangka AN adalah joki, IB sebagai pemetik, kemudian RP adalah sopir pikap yang mengangkut motor curian ke Lampung.

"Dari hasil pengembangan kami juga menyita 11 motor curian dan alat-alat pelaku kejahatan," ucap Zain. Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat ke-4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)